KPU Dituntut Rp70,5 Triliun Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat sebesar Rp70,5 Triliun oleh Brian Demas Wicaksono.
Gugatan ini dilayangkan Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan membawa kuasa hukumnya.
Demas merasa bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro, di PN Jakarta, Senin 30 Oktober 2023.
Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia Capres-Cawapres 40 tahun," kata Anang.
"KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran Capres Cawapres seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran Capres Cawapres," imbuhnya.
Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi (Putusan Pendahuluan sebelum Putusan akhir) untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.