SYL Datangi Bareskrim Polri untuk Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan
JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka bakal diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 31 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB.
Keduanya diperiksa oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri Lantai 6.
Berdasarkan pantauan REQnews.com di loaksi, keduanya sampai di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.10 WIB dengan mengendarai dua mobil.
SYL datang turun dari mobil hitam dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya diikat menggunakan borgol.
Sementara MH terlihat turun dari mobil berwarna silver dengan mengenakan masker putih serta rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Keduanya pun langsung digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri oleh penyidik.
Sementara itu, SYL tak banyak bicara. Ia hanya mengatakan akan diperiksa terlebih dahulu.
"Aku lagi mau diperiksa ya," kata SYL sembari masuk ke Gedung Bareskrim Polri pada Selasa 31 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini SYL bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan Muhammad Hatta (MH) telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, SYL juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga SYL menerima USD 4.000 hingga USD 10.000 per bulan dari para bawahannya.
Uang setoran tersebut diduga digunakan oleh SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil hingga perawatan wajah keluarganya.
Sementara itu, SYL dan MH diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini.
Penyidik sebekumnya telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa 54 orang saksi seperti Firli Bahuri, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi-saksi lainnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.