Tok! Dua Pelaku Perundungan Cilacap yang Bikin Geram Satu Indonesia Akhirnya Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
JAKARTA, REQnews - Setelah kasusnya viral hingga membuat geram satu Indonesia, dua pelaku perundungan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap akhirnya telah dijatuhi vonis hukuman.
Majelis hakim PN Cilacap menjatuhi vonis 2 tahun penjara untuk MKY (15 tahun) dan WS dijatuhi vonis 6 bulan penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup bagi wartawan pada Senin, 30 Oktober 2023 sore.
"Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima," ungkap Yazid, dikutip Rabu, 1 November 2023.
Adapun beberapa hal yang memberatkan bagi 2 anak yang berhadapan dengan hukum tersebut antara lain meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat, serta merusak citra pendidikan di Cilacap.
Sementara untuk hal meringankan, disebutkan Yazid, berkaitan dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum.
Selanjutnya, kata Yazid, pihaknya akan menunggu selama 1 pekan ke depan untuk menentukan akan ada banding atau tidak terkait putusan tersebut.
"Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.