Dengar Nih, PBB Sebut Serangan Israel Bisa Jadi Kejahatan Perang
JAKARTA, REQnews - Serangan Israel di kamp pengungsi Jalur Gaza, Palestina tampaknya layak untuk dipertimbangkan sebagai kejahatan perang. Hal ini diungkapkan oleh Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kerusakan menyusul serangan udara Israel di kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang," tulis Kantor HAM PBB di X.
Awalnya, pasukan militer Israel menyerang Jabalia, sebuah kamp pengungsi terbesar di Gaza. Akibatnya puluhan orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Tidak hanya itu, Israel juga menyerang kamp pada Rabu 1 November 2023 hingga menyebabkan sekitar 80 orang tewas.
Kantor media Hamas menegaskan jika total sekitar 195 orang tewas dan 777 lainnya mengalami luka karena dua gempuran udara Israel ke kamp Jabalia. Sementara 120 orang hilang dan diyakini maish berada di bawah reruntuhan bangunan.
Melihat hal ini, PBB merespons dengan mengacu prinsip proporsionalitas pada Konvensi Jenewa yaitu peran sentral dalam hukum perang. Selain struktur sipil, warga sipil yang ada di tengah konflik hukumnya wajib diselamatkan.
Namun tidak semua kematian warga sipil ketika konflik dianggap kejahatan perang. Adapun pihak-pihak yang bertikai bisa melancarkan serangan yang proporsional pada sasaran militer.
Serangan yang dikategorikan kejahatan perang yakni jika sengaja dilakukan terhadap warga sipil atau jika skala kerugian terhadap warga sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
