Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat 3 November 2023.
Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari.
"Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi.
Mulanya, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada pagi hari ini. Setelah beberapa jam kemudian, dia keluar mengenakan rompi berwarna pink dan diumumkan sebagai tersangka yang ke-16 lalu dibawa mobil tahanan.
Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.
Achsanul Qosasi menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.
Untuk diketahui, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.