Raja Kripto Terbukti Menipu, Terancam Penjara 115 Tahun!
JAKARTA, REQnews - Raja Kripto Sam Bankman-Fried telah ditetapkan bersalah karena penipuan. Adapun tuduhan ini muncul perihal runtuhnya perusahaan pertukaran kripto FTX dan pemberi pinjaman Alameda Research pada akhir tahun lalu.
Mengutip dari CNBC Internasional pada Jumat 3 November 2023, juri persidangan telah memutuskan Sam bersalah dan terancam hukuman maksimal 115 tahun penjara.
Tuduhan terhadap pria berusia 31 tahun ini yaitu karena penipuan melalui saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi melakukan pencucian uang.
"Sam Bankman-Fried melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika," kata pengacara Distrik Selatan New York, Damian Williams.
Pengacara ini juga menegaskan meski industri mata uang kripto masih baru namun kasus korupsi seperti ini sudah berlangsung lama.
"Meskipun industri mata uang kripto mungkin masih baru dan pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin masih baru, jenis korupsi ini sudah ada sejak lama. Kasus ini selalu tentang kebohongan, kecurangan, dan pencurian, dan kami tidak punya kesabaran untuk itu," katanya.
Sebagai informasi, persidangan bos Kripto ini dimulai pada awal bulan Oktober 2023 menghadirkan dan mengadu kesaksian mantan teman dekat dan karyawan Bankman-Fried dengan pernyataan tersumpah dari mantan bos dan mantan teman sekamar mereka itu. Kagetnya, hakim mengeluarkan putusan dengan cepat yaitu di hari yang sama.
Alhasil persidangan ini menjadi sorotan dengan kesaksian dari para saksi kunci pemerintah, termasuk Caroline Ellison, mantan pacar Bankman-Fried, dan mantan kepala Alameda, serta salah satu pendiri FTX Gary Wang, yang merupakan teman kecil dari bos Kripto itu.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.