Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Tak Hentikan Proyek Pembangunan BTS 4G Kominfo
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tak menghentikan proses pembangunan proyek BTS 4G Kominfo, sehingga tetap berjalan.
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan upaya pendampingan untuk mempercepat proses pembangunan proyek tersebut.
Menurutnya, pengawasan dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal.
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022," kata Burhanuddin pada Senin 6 November 2023.
"Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!," lanjutnya.
Dalam berbagai pertemuan dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata.
Menurutnya, penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.
Burhanuddin juga menuturkan bahwa pembanguanan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.
Sehingga menurutnya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.
“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi,” ujarnya.
Multimedia Berdikari Sejahtera)," kata Irwan.
Hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Enam orang di antaranya sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Lalu, mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Sementara dua orang lainnya berkas perkara tahap II belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Keduanya yaitu ada Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS).
Terkahir, enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan khusus yaitu ada Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK.
Kemudian, Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean (EH) selaku komisaris di salah satu perusahaan BUMN dan Sadikin Rusli (SR) dari swasta.
Terbaru yaitu ada Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) dan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
