Pengidap HIV Paksa Bocah Seks Oral, Polisi Cek Ulang TKP di Pandeglang
PANDEGLANG, REQNews - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengecek ulang tempat kejadian perkara (TKP) kasus seks oral yang dilakukan MY (43) di Pandeglang.
Cek ulang TKP itu dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi penyelidikan secara lengkap.
"Cek ulang TKP," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar di lokasi, Senin 6 November 2023.
Akbar mengatakan tiga dari empat korban seks oral turut hadir saat penyidik ke TKP.
Dari cek ulang TKP, penyidik mendapatkan informasi-informasi lengkap dari saksi di lokasi.
"Keterangan dari saksi lebih nyambung. Di TKP lebih hidup," ungkapnya.
Terkait kondisi korban, saat ini para korban dalam kondisi baik. Dia mengatakan korban terus dipantau oleh tim kesehatan dan P2TP2A Pandeglang.
"Kalau kondisi korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologi oleh P2TP2A, dan sampai saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial MY (43). MY ditangkap setelah diduga telah memaksa bocah laki-laki melakukan seks oral.
Terungkap dari hasil pemeriksaan tim kesehatan ternyata MY mengidap HIV/AIDS.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.