REQNews.com

Permohonan Eksepsi Emirsyah Satar Tak Diterima Hakim, Ini Keberatan Kuasa Hukum..

News

Senin, 06 November 2023 - 21:31

Sidang putusan sela dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, dengan terdakwa Emirsyah Satar (Foto: Hastina/REQnews)Sidang putusan sela dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, dengan terdakwa Emirsyah Satar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Emirsyah Satar Monang Sagala menyebut jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang tak menerima permohonan eksepsi kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Monang mengatakan pihaknya akan membuktikan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya merupakan perkara ne bis in idem seperti penanganan penyidikan di KPK sebelumnya.

"Kita menghargai putusan hakim, nanti kita akan buktikan di persidangan aja bahwa perkara ini ne bis in idem," kata Monang kepada REQnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023.

Namun, pihaknya mengaku tak akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Melainkan akan mengikuti agenda persidangan selanjutnya, yaitu pembuktian.

"Engga, nanti kita langsung pemeriksaan saksi aja untuk mempercepat persidangan," kata dia.

Dalam persidangan selanjutnya, pihaknya juga bakal membuktikan terkait dengan adanya dugaan audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) yang dinilai menyesatkan.

"Nanti kita akan buktikan dalam pemeriksaan saksi bahwa perkara ini ne bis, bahwa audit BPKP itu menyesatkan. Kita berharap dalam pemeriksaan nanti terbuka semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak dapat menerima permohonan eksepsi terdakwa dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 6 November 2023 malam.

"Satu, menyatakan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Emirsyah Satar tidak dapat diterima," kata Rianto dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa keberatan tim penasihat hukum Emirsyah Satar mengenai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap juga tidak dapat diterima.

Hakim berpendapat jika surat dakwaan tersebut telah lengkap memenuhi syarat formil maupun materiil.

"Dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 09 dan seterusnya tanggal 30 Agustus 2023 telah cermat, jelas dan lengkap memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf A dan B undang-undang Nomor 8 Tahun 81 tentang kitab hukum acara pidana," katanya.

"Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan surat dan dakwaan penuntut umum tersebut. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Sejumlah permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Emirsyah Satar yaitu seperti hasil audit BPKP yang menyesatkan dan harus menyatakan demi hukum.

Dalam pertimbangannya, Rianto mengatakan bahwa terkait dengan hasil audit BPKP, sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan kebenarannya di persidangan.

Selanjutnya terkait dengan alasan penasihat hukum bahwa terdakwa Emirsyah Satar telah menyelamatkan PT Garuda Indonesia dari kebangkrutan, hakim berpendapat bahwa hal tersebut telah masuk dalam materi perkara.

"Sehingga keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Kemudian, terkait dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut jika surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap juga tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim telah membaca dan meneliti surat dakwaan dalam perkara ini dan tidaklah ditemukan adanya kekeliruan, baik itu mengenai orang yang keliru (error in personal ) maupun mengenai bentuk dan susunan surat dakwaan yang salah atau keliru.

"Penuntut umum telah mencantumkan dalam dakwaan tentang identitas terdakwa secara lengkap dan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum," kata hakim.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya juga telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan dan telah mencantumkan pula tempat dan waktu tidak pidana itu dilakukan.

"Sebagaimana uraian pada halaman 2, halaman 3 halaman 89 dan halaman 90 dalam surat dakwaannya," lanjut hakim.

Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat materiil dan formil sebagaiman ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Sehingga oleh karenanya keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Rianto.

Terakhir, keberatan tim penasihat hukum mengenai surat dakwaan a quo serta melanggar asas ne bis in idem karena rangkaian perbuatan material yang sama, penerapan Pasal 65 ayat 1 KUHP dan penerapan Pasal 18 Undang-undang Tipikor dalam perkara yang pertama (penyidikan di KPK).

Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa hal tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan, sehingga nota keberatan tak dapat diterima.

"Untuk mengetahui apakah surat dakwaan dalam perkara terdakwa Emirsyah Satar melanggar asas ne bis in idem ataukah tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkaranya di persidangan," ujarnya.

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pun sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.