Praperadilan 30 Tersangka Aksi Bela Rempang Ditolak Hakim
BATAM, REQNews - Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka.
30 orang tersebut ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin 6 November 2023.
Sementara, hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut, salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut. Namun, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.