KPK Gunakan Pasal Suap dan Gratifikasi Tangani Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan pemerasan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
KPK pun menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"(Pasal yang digunakan) double, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur dikutip pada Selasa 7 November 2023.
Ia mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind.
Menurutnya, ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal gratifikasi.
"Untuk mengakomodir ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.
Aliran dana senilai Rp 7 miliar tersebut diduga diterima oleh Eddy Hiariej melalui dua orang asisten pribadinya yaitu YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAM (Yosi Andika Mulyadi).
Pemberian uang tersebut diduga ada kaitannya dengan HH (Helmut Hermawan) yang sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH.
Namun, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.
Sementara itu, YAR telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.