REQNews.com

Panji Gumilang Bakal Diperiksa Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU Kamis Besok!

News

Tuesday, 07 November 2023 - 14:32

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Hastina/REQnews)Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Dittipideksus Bareksrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada Kamis 9 November 2023. 

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik Bareskrim Polri masih akan mendalami lebih lanjut soal terkait kasus yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. 

"Panggilannya (Panji Gumilang) Kamis," Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa 7 November 2023. 

Whisnu mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, agar Panji Gumilang bisa diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. 

"(Panji) didatangkan ke Bareskrim," kata Whisnu. 

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersahgka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 2 November 2023 lalu. 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menyita dan memblokir sebanyak 144 rekening milik Panji Gumilang dan pihak terafiliasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 14 rekening yang total nilainya kurang lebih Rp200 miliar. 

Selain itu, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik juga menemukan adanya transaksi Rp1,1 triliun dari 144 rekening tersebut. 

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.   

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.   

Kemudian, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.   

Selain itu, Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.   

Penyidik juga telah menyerahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin 30 Oktober 2023   

Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung, Kamis 26 Oktober 2023 lalu.    

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156 a ayat 1 KUHP atau Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.