9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Etik! MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan untuk Anwar Usman Dkk
JAKARTA, REQnews - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya.
Sanksi tersebut terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi oleh dua anggota lainnya yaitu ada Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
"Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," kata Jimly di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Para hakim yang dilaporkan terbukti bersalah karena tidak bisa menjaga rahasia MK, sehingga bocor ke media massa.
Dalam persidangan tersebut, dihadiri juga oleh pelapor dan sembilan hakim MK yang menjadi terlapor secara daring.
Dari 21 laporan yang masuk, MKMK menjadikannya 4 putusan. Putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk sembilan hakim terlapor.
Sebelumnya, Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara.
MKMK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang pelapor, satu orang ahli, satu orang saksi dan sembilan orang hakim MK.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Diketahui, laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik itu bermula saat Anwar Usman dan kawan-kawan menangani perkara tersebut yang ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres.
Gugatan tersebut yaitu terkait dengan penambahan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat menjadi capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Setelah putusan tersebut dibacakan, sepekan kemudian Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023.
Lebih lanjut, hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman sebagai seorang paman pun disorot.
Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara tersebut dan terlibat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.