Waja Sebut Penguatan Koordinasi Perlu Ditingkatkan dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA, REQnews - Wakil Jaksa Agung Sunarta memberikan pengarahan dalam Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI dengan tema 'Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan' di Denpasar, Bali pada Rabu 8 November 2023.
Dalam arahannya, Sunarta menyampaikan bahwa FGD yang mendudukan penyidik dan jaksa dalam satu forum ini, diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, dengan adanya sinergi tersebut dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
“Sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” kata Sunarta pada Rabu 8 November 2023.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pada rumusan pasal tersebut, kata dia, disebutkan bahwa Kejaksaan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun denda damai yang dimaksud, kata dia, adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Menurutnya, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.
"Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing," katanya.
"Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2023.
Sehingga menututnya, perlu dilakukan penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset.
Mengenai Nota Kesepahaman tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap agar nantinya dapat dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.