Usut Aliran Dana Dugaan TPPU, Bareskrim Periksa Tersangka Panji Gumilang di Lapas Indramayu
JAKARTA, REQnews - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Kamis 9 November 2023.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas 2b Indramayu Jl. Gatot Subroto, Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang (APG) selaku Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan Ketua Pembina YPI," kata Whisnu dalam keterangannya pada Kamis 9 November 2023.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami terkait aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
"Pemeriksaan saat ini penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yaitu terkait aliran dana yayasan," kata dia.
Whisnu mengatakan penyidik menduga bahwa Panji dengan sengaja mengalirkan Dana tersebut ke rekening pribadinya atas nama Abdusalam Panji Gumilang.
"Di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian asset," katanya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa terdapat lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang dilibatkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Panji didampingi oleh tiga orang penasihat hukum.
"Dalam pemeriksaan, tersangka Abdusalam Panji Gumilang selaku Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan Ketua Pembina YPI didampingi oleh tiga orang penasihat hukum yaitu Yudi, Qobul dan Hamdani dari Kantor LBH HIR," kata dia.
Whisnu mengatakan bahwa pihaknya selalu berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, mengingat usia tersangka yang sudah memasuki 77 tahun.
"Penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka sangat hati-hati dan rinci. Namun, tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan pertimbangan tersangka telah berusia 77 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melanjutkan pemriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang.
Diketahui, ini adalah pemeriksaan perdana setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana yayasan dan TPPU oleh penyidik pada Kamis 2 November 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menyita dan memblokir sebanyak 144 rekening milik Panji Gumilang dan pihak terafiliasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 14 rekening yang total nilainya kurang lebih Rp200 miliar.
Selain itu, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik juga menemukan adanya transaksi Rp1,1 triliun dari 144 rekening tersebut.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Pemeriksaan dilakukan di Indramayu, karena saat ini Panji Gumilang tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.