REQNews.com

Ini Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Jadi Tersangka karena Gratifikasi

News

Jumat, 10 November 2023 - 10:35

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka ini karena Eddy menerima suap dan gratifikasi. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan jika pada pertengahan Maret lalu ia melaporkan kasus gratifikasi tersebut. Eddy dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Berikut kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej hingga terserat kasus tersebut sampai menjadi tersangka.

Awalnya IPW melaporkan Eddy Hiariej karena diduga menerima gratifikasi pada Maret 2023 lalu. Sejumlah bukti terkait laporan Sugeng juga telah diserahkan kepada KPK. Sugeng mengatakan uang gratifiikasi yang diduga mengalir kepada Eddy diterima di periode April dan Oktober 2022.

Dugaan sementara pemberian uang itu melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu berinisial YAR dan YAM. Sugeng diduga menduga uang itu ada kaitannya dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. 

Sementara Eddy Hiariej memberikan klarifikasi terkait hal ini. Ia menilai aduan IPW ini mengarah kepada fitnah. 

Eddy menjalani klarifikasi KPK bersama asisten pribadinya Yogie Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi (YAM). Eddy menjelaskan posisi kedua asprinya ini, ia menyebut jika Yogi Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat kepadanya sebelum menjabat Wamenkumham. Sementara Yoshi Andika Mulyadi bukan asisten pribadi melainkan pengacara professional.

Pada Jumat 28 Juli 2023 lalu, Eddy kembali dipanggil KPK atas kasus tersebut namun dirinya enggan berbicara banyak. Saat itu pengacara Eddy, Ricky Herbert Parulian Sihotang menegaskan jika kliennya menjalani klarifikasi atas laporan IPW. 

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK pun menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy ke tingkat penyidikan. KPK menggaungkan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kembali kasus itu. 

Akhirnya, KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.