Ini Alasan KPK Lakukan Pencekalan Terhadap Febri Diansyah
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicekal ke luar negeri dilakukan untuk kelancaran penyidikan.
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ. Kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat 10 November 2023.
Asep menyebut atas adanya temuan tersebut tim penyidik KPK menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga kuasa hukum tersebut.
Seperti diketahui pada Rabu 8 November 2023, KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"KPK saat ini telah mengajukan pencegahan terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali Fikri, Rabu 8 November 2023.
Dia menegaskan ketiga orang yang dimaksud merupakan advokat. "Pihak dimaksud adalah advokat," sambungnya.
Namun, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan Indonesia.
Diketahui ada 3 advokat yang pernah diperiksa terkait kasus tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.