REQNews.com

Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandung 14 Tahun ke WNA Hidung Belang, Alasannya Bikin Melongo

News

Sunday, 12 November 2023 - 16:02

Ilustrasi anak SMP (Foto:Istimewa)Ilustrasi anak SMP (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Ibu kandung berinisial D (41) ditangkap karena tega menjual anak kandung ke seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat.

Parahnya lagi, sang anak diketahui masih duduk sebagai siswi SMP dan masih berusia 14 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, tahun 2021 pelaku D telah mengenal pelaku T (WNA).

"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang pinjol, akhirnya dia menawarkan anaknya kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur, Minggu 12 November 2023.

Pelaku menjual anaknya karena terlilit hutang pinjol dengan jumlah yang cukup banyak  mencapai seratusan juta.

"Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta," katanya.

Menurutnya, pelaku D menjual anaknya berusia 14 tahun ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.


Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun. Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.