REQNews.com

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

News

Monday, 13 November 2023 - 17:34

Founder Lokataru Foundation dan Aktivis Ham, Haris Azhar (Foto: Istimewa)Founder Lokataru Foundation dan Aktivis Ham, Haris Azhar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar 4 tahun penjara.

Haris Azhar dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar, telah menciptakan narasi sesat dan memutarbalikkan fakta selama persidangan.

Hal itu disampaikan JPU saat mengawali pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam bagian pendahuluan surat tuntutan, awalnya JPU menyorot soal sikap penasihat hukum yang dinilai tidak sejalan dengan semangat jaksa dan hakim untuk menggali kebenaran dalam perkara a quo.

"Sangat disayangkan sikap dan semangat penuntut umum dan majelis hakim di persidangan dengan cara mengadili secara objektif arif dan bijaksana, justru berbanding terbalik dengan sikap dan semangat PH Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang justru tidak dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya," kata JPU.

JPU juga menyebut penasihat hukum Haris dan Fatia tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan.

Menurut JPU, argumen yang diajukan penasihat hukum Haris juga tidak memiliki dasar yuridis.

"Sehingga dengan mudah sudah kami prediksi analisa dan uraikan dengan detail sejak nota tanggapan eksepsi dibuat dan dibacakan oleh Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan kelemahan signifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan," kata JPU. Pengunjung sidang sempat berteriak saat JPU menyampaikan pernyataan ini.

Lebih lanjut, selama proses pembuktian, JPU mengatakan penasihat hukum juga telah menciptakan narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta serta menyajikan analisa hukum keliru dan mendiskreditkan proses hukum.

"Selama proses persidangan berlangsung, PH dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian," kata JPU.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.