REQNews.com

Kenaikan UMP 2024 Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

News

Tuesday, 14 November 2023 - 11:15

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida FauziyahMenteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah

JAKARTA, REQnews - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan tertulis pada Selasa 14 November 2023.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Menaker Ida juga menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan pun akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," ujarnya.

Selanjutnya, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Sehingga, ia berpendapat bahwa sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

 

Redaktur : Alifani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.