REQNews.com

Tok! KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap Pemeriksa BPK

News

Tuesday, 14 November 2023 - 12:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. Dugaan tersebut mengacu pada temuan BPK tentang laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong. 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan BPK pada awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Adapun dalam surat tersebut, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan Davi Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa. 

"Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle) sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2023. 

Selain itu, dijelaskan juga bahwa komunikasi tersebut membahas sejumlah uang supaya tidak ada temuan dari tim BPK. Uangnya pun diberikan secara bertahap. 

"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," kata Firli.

Hal ini membuat Yan Piet, Efer, dan Maniel ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 atau b atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Patrice, Abu Hanifa dan David ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.