Sertifikat Tanah Hingga Mata Uang Asing Milik Tersangka Achsanul Qosasi Disita Terkait Kasus BTS Kominfo
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 15 November 2023.
Sejumlah aset yang disita yaitu meliputi benda/barang/dokumen elektronik seperti satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.
"Lalu satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan satu buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian," katanya.
Kemudian ada dua lembar surat deposito Bank BUMN dengan jumlah masing-masing smdeposito senilai Rp500 juta, dengan total dua deposito Rp1 miliar.
Dua buah buku tabungan Bank BUMN, satu eksemplar polis asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.
"Penyitaan terhadap Uang dengan rincian uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar, uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar, uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar," lanjutnya.
Kemudian, uang pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar, 1000 SGD sebanyak 3 lembar, 100 SGD sebanyak 2 lembar, 5 SGD sebanyak 1 lembar, 100 USD sebanyak 2 lembar.
Uang pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar, 5 EURO sebanyak 2 lembar, 20 EURO sebanyak 1 lembar, 1000 Yen sebanyak 3 lembar, 5000 Yen sebanyak 1 lembar, 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, 1000 Rubel sebanyak 1 lembar.
Uang pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar, 500 Riyals sebanyak 1 lembar, 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.
"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.