Terbukti Bersalah, Pengadilan Tipikor Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Panglima GAM Izil Azhar
MEDAN, REQNews – Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin kemarin, 13 November 2023.
Hakim menilai, Izil Azhar terbukti, bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga pada tahun 2006 hingga 2011, di Kota Sabang, Aceh.
Dalam amar putusan hakim tersebut, Dahlan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Izil Azhar dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun," sebut majelis hakim diketuai oleh Dahlan dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Izil Azhar juga dihukum wajib membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
"Memutuskan terdakwa untuk wajib membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Dahlan.
Selain itu, eks Panglima GAM ini, juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000, yang menjadi kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas majelis hakim.
Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mengutip dalam dakwaan JPU.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.