REQNews.com

Kejagung Terima Pengembalian Senilai Rp31,4 Miliar dari Dua Tersangka BTS Kominfo

News

Thursday, 16 November 2023 - 20:30

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Dirdik Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Dirdik Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang senilai USD 2.021.000 (Rp31,4 miliar) dari dua tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Direktur penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian dari tersangka anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK) melalui kuasa hukumnya. 

"Pada hari ini 16 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB sore tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar USD 2.021.000 dari saudara AQ dan SDK," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Kamis 16 November 2023. 

Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut yaitu digunakan untuk mengkondisikan hasil audit, yang saat itu BPK sedang melakukan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. 

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama)," kata dia. 

"Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama seklai tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," lanjutnya. 

Sementara itu, ia mengatakan bahwa penyidik sata ini masih mendalami apakah uang yang telah pihaknya terima itu sudah didistribusikan ke pihak lain atau belum. 

"Apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," katanya. 

Pihaknya pun masih mengupayakan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan kepada pihak penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. 

"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan, sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," ujarnya. 

Hingga saat ini tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp8,3 triliun. 

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.                 

Lalu, mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.         

Tersangka Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS), Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK.               

Kemudian, Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean (EH) selaku komisaris di salah satu perusahaan BUMN dan Sadikin Rusli (SR) dari swasta.       

Terbaru yaitu ada Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) dan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.