Hina Institusi Polri, Putra Willy Dozan, Leon Dozan Menyandang Dua Status Tersangka
JAKARTA, REQNews - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya menetapkan putra Willy Dozan, Leon Dozan menyandang dua status tersangka.
Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk dan penghinaan terhadap institusi Polri.
Laporan kasus penghinaan terhadap institusi Polri ini diterbitkan oleh anggota kepolisian setelah mempelajari video yang viral di media sosial.
"Ya tersangka (penganiayaan dan penghinaan Polri). Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Susatyo mengatakan ucapan-ucapan penghinaan tersebut disampaikan Leon Dozan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,
"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," ujar dia.
Susatyo mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ucapan itu dilontarkan untuk meluapkan emosinya karena kekasihnya akan melaporkan penganiayaan itu ke polisi
Dalam video yang beredar di media sosial, Leon sedang memiting aktris Rinoa Aurora Senduk di area parkiran mobil.
Terdengar, Leon sempat menantang Aurora melaporkan penganiayaan ke polisi.
Putra aktor Willy Dozan itu mengaku tidak takut polisi. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata umpatan untuk insitusi Polri.
"Oh mau dilaporin polisi, biar aku dipenjara. Gak papa, gak takut sama polisi. *nj*ng polisi n*en*o*," kata Leon Dozan, Kamis 16 November 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.