REQNews.com

KPK Input Harta Kekayaan Capres-Cawapres 2024, Kekayaan Gibran Gak Kaleng-kaleng

News

Friday, 17 November 2023 - 19:30

Prabowo - Gibran (Foto:Istimewa)Prabowo - Gibran (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menginput data kekayaan para capres-cawapres Pemilu 2024 ke situs e-LHKPN.

"Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta pemilu serentak 2024 oleh KPU pada hari Senin yang lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat 17 November 2023.

Berdasarkan penelusuran LHKPN para Capres-cawapres Pemilu 2024, capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan memiliki total kekayaan Rp11.789.358.223 (Rp11,7 miliar). Kemudian, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar tercatat total kekayaan lebih banyak dari Anies, dengan jumlah Rp25.975.043.212 (Rp25,9 miliar).

Untuk Capres-cawapres nomor urut dua yakni Prabowo Subianto memiliki jumlah kekayaan Rp2.042.682.732.691 (Rp2,04 triliun) dan dan Gibran Rakabuming Raka Rp25.545.215.362 (Rp25,5 miliar).

Selanjutnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo tercatat memiliki kekayaan Rp15.430.843.129 (Rp15,4 miliar). Kemudian, untuk Mahfud MD tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp29.535.779.181 (Rp29,5 miliar).

Dari semua capres, Prabowo keluar sebagai orang yang paling kaya di antara Ganjar dan Anies. Kemudian, untuk cawapres nama Mahfud MD keluar sebagai pihak yang memiliki harta kekayaan paling banyak di antara Muhaimin Iskandar dan Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati  menjelaskan, sesuai Pasal 21 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.