MA Tolak Kasasi, Presiden Dinyatakan Lawan Hukum dalam Kasus Polusi Jakarta
MA Tolak Kasasi, Presiden Dinyatakan Lawan Hukum dalam Kasus Polusi Jakarta Kompas.com - 19/11/2023, 09:00 WIB Danur Lambang Pristiandaru Penulis Lihat Foto Foto udara kawasan Margonda depok yang tertutup kabut polusi udara di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).Kota Depok menjadi kota paling berpolusi di Indonesia pada Jumat (25/8) dimana indeks kualitas udara (AQI) di Kota Depok menyentuh 218 AQI US, yang menunjukkan tingkat polusi udara Depok masuk kategori sangat tidak sehat, diikuti Tangerang Selatan (187) dan Jakarta (169). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (LHK) terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Atas putusan tersebut, pemerintah dinyatakan tetap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya. “Amar putusan: tolak kasasi I & II,” tulis putusan dari perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023, sebagaimana dilansir dari situs web Informasi Perkara MA. Baca juga: Polusi Udara Tingkatkan Risiko Radang Paru, Ini Upaya Kurangi Dampaknya Perkara kasasi tersebut diputus pada 13 November 2023 oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis dengan dua anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah yang menjadi tergugat melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021. Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah. Baca juga: Kelompok Rentan Diimbau Tak Keluar Rumah saat Polusi Udara Memburuk “Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih,” tulis Citra dikutp dari situs web Greenpeace Indonesia. Dia menuturkan, pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi dan sosial secara luas. “Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” ucap Citra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi, Presiden Dinyatakan Lawan Hukum dalam Kasus Polusi Jakarta", Klik untuk baca: https://lestari.kompas.com/read/2023/11/19/090000586/ma-tolak-kasasi-presiden-dinyatakan-lawan-hukum-dalam-kasus-polusi-jakarta.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.