Kasus Siswa SMP di Bekasi yang Tewas Usai Main "Kuda Tomprok" Tidak Diproses Hukum
JAKARTA, REQnews - Kepala SMP Negeri 7 Kota Bekasi Sukamto mengungkapkan, kasus siswa berinisial MA (13) yang meninggal saat bermain "kuda tomprok" tidak diproses hukum.
Pasalnya, pihak keluarga telah merelakan kepergian korban untuk selama-lamanya.
"Orangtuanya sudah ikhlas ini sebagai musibah, ya ini sudah ikhlas. Sudah cukup (tidak dilanjutkan ke proses hukum)," ungkap Sukamto saat ditemui di Gedung SMPN 7 Kota Bekasi, Senin 20 November 2023.
Sebelumnya, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengungkapkan bahwa keluarga mengikhlaskan kematian MA dan kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami temui keluarganya, kami berikan penjelasan kalau ingin proses hukumnya berjalan, korban harus diotopsi, keluarga sepakat untuk tidak diotopsi. Kami kumpulkan pihak sekolah juga, mereka sepakat tidak diproses hukum," ucap Jupriono, Minggu 19 November 2023.
Langkah yang sama juga diambil polisi setelah memeriksa saksi-saksi yang ikut main kuda tomprok bersama korban. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, polisi juga tidak menemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sementara hasil penyelidikan, kami belum temukan unsur sengaja atau lalai dari beberapa anak sekolah yang sama-sama main," ucap Jupriono.
"Memang kalau unsur sengajanya sulit untuk kami dapatkan, karena saat kejadian, memang sedang bermain mereka, bukan sengaja ada yang dorong dan sebagainya," katanya.
Kronologi korban tewas
Sukamto mengatakan, MA bermain kuda tomprok bersama 11 temannya yang lain pada Jumat 17 November 2023 siang setelah jam belajar selesai.
Saat itu korban mendapat giliran sebagai "kuda" ketika permainan kuda tomprok berlangsung. Namun, korban tiba-tiba terjatuh di tengah-tengah permainan. Teman-teman korban lantas membantu MA.
"Ketika sudah main, anak ini jatuh, kemudian dilakukan penanganan oleh teman-temannya. Kemudian, (korban) dibawa langsung ke rumah sakit," tutur dia.
Sayangnya, korban dinyatakan telah meninggal dunia saat sampai di RS Primaya Bekasi Selatan.
"Sampai di sana (RS), dilakukan pemeriksaan dokter, dinyatakan (telah) meninggal dunia," ucap Sukamto.
Adapun MA sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan, Kota Bekasi, Sabtu 18 November 2023 lalu. Kondisinya kurang sehat.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.