Klaim Nama Baiknya Dicemarkan, Ustaz Rahmad Baequni Laporkan MUI Kota Tarakan ke Polisi
TARAKAN, REQnews - Ustaz Rahmad Baequni melaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan ke Polres Tarakan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Sabtu 25 November 2023.
Laporan tersebut dilakukan terkait dengan adanya surat edaran MUI tanggal 11 November 2023 Nomor : B-16/MUI-TRK/XI/2023 tentang penolakan Ustaz Rahmat Baequni untuk mengisi acara di Tarakan.
“Saya kemarin malam (25/11) sudah melaporkan MUI Kota Tarakan ke pihak kepolisian Polres Tarakan, laporan saya sudah diterima dan ditandatangani," kata Baequni pada Minggu 26 November 2023.
Dirinya pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Saya minta Ini ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
Ia pun menyayangkan tersebarnya surat edaran adanya penolakan yang dilakukan oleh MUI Kota Tarakan terhadapnya.
"Selain itu saya juga menyayangkan bentuk kontraproduktif yang dilakukan MUI Kota Tarakan ketika saudara-saudara kami mengadakan acara safari dakwah dan juga acara tebar manfaat Tarakan," kata dia.
Baequni pun kecewa dengan adanya surat edaran dari MUI Kota Tarakan yang menyebabkan jadwal safari dakwah di sejumlah masjid di sana pun dibatalkan.
Lebih lanjut, Baequni menyebut jika MUI seharusnya bisa merangkul aspirasi anak muda dan bangga ketika anak-anak muda menunjukkan kepeduliannya terhadap Palestina.
"Namun karena alasan apa saya tidak juga tidak mengerti, sehingga saya sebagai seorang muslim merasa kecewa dengan MUI Kota Tarakan, apalagi menebarkan berita kepada media masa tentang kebohongan yang difitnahkan kepada saya," katanya.
Menurutnya, tuduhan MUI Kota Tarakan yang menyebut dirinya terafiliasi gerakan yang dilarang oleh pemerintah merupakan fitnah.
"Itu adalah fitnah, mereka menyebarkan itu ke beberapa masjid dan juga beberapa media,” tambahnya.
Sehingga menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh MUI Kota Tarakan merupakan fitnah serta suatu tindak pidana pencemaran nama baik.
Pihaknya pun meminta kepada MUI Kota Tarakan segera melakukan klarifikasi serta meminta maaf kepadanya dan masyarakat yang dirugikan atas hal tersebut.
"Harapan saya dengan adanya ini, MUI segera mengklarifikasi bahwa apa yang mereka lakukan tidak benar, dan apa yang mereka sebar adalah fitnah kepada saya," kata Baequni.
"MUI harus meminta maaf kepada saya di hadapan masyarakat sebagaimana mereka menyebarkan berita ini, bahwa apa yang mereka katakan tidak benar, dan juga mereka harus meminta maaf kepada teman-teman yang sudah dirugikan oleh perbuatan MUI ini," ujarnya.
Sebelumnya, organisasi masyarakat 'Menebar Manfaat Tarakan' menjadwalkan agenda doa bersama sehubungan dengan terjadinya peristiwa kemanusiaan di Palestina.
Dalam acara yang digelar mulai dari Jalan Mulawarman dan berakhir di Grand Tarakan Mall pada Minggu 26 November 2023 mulai pukul 07.00 WITA itu, bakal menghadirkan Habib Muhdor Alkaff dan Ustaz Rahmat Baequni.
Namun, acara yang bakal dihadiri oleh massa kurang lebih 1000 orang itu akhirnya dibatalkan usai adanya surat edaran penolakan dari MUI Kota Tarakan.
Penolakan tersebut dilakukan, salah satu alasannya yaitu karena Ustaz Rahmat Baequni disebut sebagai tokoh dari ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.