REQNews.com

Gugatan PMH Prabowo-Gibran Ditolak PN Jakarta Pusat, Berikut Isi Putusannya

News

Sunday, 26 November 2023 - 17:35

Prabowo - Gibran (Foto:Istimewa)Prabowo - Gibran (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Gugurnya perkara tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesich Reglement (HIR).

Menurut kuasa hukum Gibran Rakabuming, Faiz Kurniawan, penggugat yakni Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners tidak datang menghadap ke pengadilan negeri.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, maka gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Jadi belum sampai pokok perkara," kata Faiz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 26 November 2023.

Sebagai informasi, Pasal 124 HIR mengatur bahwa jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Sebagai informasi dalam gugatan tersebut tercantum bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II dan Gibran Rakabuming sebagai Turut Tergugat III.

Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan. "Kami sangat siap dengan proses hukum apapun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebelumnya KPU pada Senin 13 November lalu telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun hasil pengundian pada Selasa 14 November lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
 

Redaktur : Mulyono

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.