REQNews.com

Usai Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Lukman Dolok Jadi Tersangka

News

Monday, 27 November 2023 - 18:32

Lukman Dolok, tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad (Foto: Polda Sumut)Lukman Dolok, tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad (Foto: Polda Sumut)

MEDAN, REQnews - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Lukman Dolok Saribu (57) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih penyidikan dugaan ujaran kebencian tersebut. 

"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Agung pada Senin 27 November 2023. 

Ia mengatakan bahwa awalnya tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu 25 November 2023. 

Ia mengatakan babwa tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan. 

"15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," katanya. 

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. 

Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun. 

Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke polisi untuk kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu 26 November 2023. 

"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba. 

Ia mengatakan jika penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. 

Dalam kasus ini, Agung menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut. 

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," ujarnya. 

Sebelumnya, beredar di media sosial video seorang pria yang diketahui bernama Lukman Dolok Saribu membuat konten ujaran kebencian dan meminta warga Palestina mengakhiri hidup sendiri sebelum dibunuh Israel. 

"Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya. Sedikit-sedikit kamu agama. Hei, Israel. Bantai semua itu baik orang Indonesia yang ada disana. Bunuh semua itu, ya," kata Lukman. 

Selain itu, ia juga memprovokasi agar Ibu Kota Indonesia, Jakarta diledakkan karena menurutnya warga Indonesia banyak komentar mengenai konflik kemanusiaan di Palestina. 

Pria berusia 57 tahun itu juga melakukan penistaan agama Islam. "Termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu dari gua hira tapi yang didapat setan, goblok semua," katanya  

Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara ke pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.