Buntut Dividen Tak Kunjung Diterima, Pemegang Saham Minta OJK Periksa PT Okinawa Sushi
JAKARTA, REQnews - Sejumlah pemegang saham PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM) Jakarta Barat, Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan dan Pakuwon Jawa Timur kembali mengirim surat permintaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSL) kepada masing-masing komisaris perseroan atas nama Jauw Shu Mei.
Kuasa Hukum Pemegang Saham PT Okinawa Sushi, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan hal itu dilakukan karena pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi mengaku masih belum menerima dividen hingga saat ini.
Ia mengatakan babwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima.
Namun, Martin menyebut jika surat permintaan RUPSLB yang dikirim ke Direktur Utama Bun Novy pada 31 Oktober 2023 tak mendapat respons secara formal.
"Ternyata pasca surat yang kami kirimkan kepada Direktur utama sampai saat ini tidak ada balasan secara formal, tidak ada surat balasan dari Direktur PT Okinawa CPM, Okinawa Pakuwon, maupun Okinawa PIM yang bernama Bun Novy," kata Martin pada Selasa 28 November 2023.
Para pemegang saham pun kembali menunggu iktikad baik PT Okinawa CPM, PIM dan Pakuwon dengan mengirimkan surat kedua kepada komisaris. Pihaknya berharap agar surat yang dikirim 14 November 2023 itu direspons untuk segera menyelenggarakan RUPSLB.
Martin menyebut bahwa isi tuntutan tersebut yang pertama, meminta pertanggung jawaban direktur utama atas kinerja perseroan yang dilakukannya dan juga dilakukan audit investigasi supaya para pemegang saham mendapatkan fakta tekait beban operasional yang disebut besar.
"Dan selama mengelola perusahaan itu secara azas penuh kehati-hatian dan penuh pertanggung jawaban atau tidak, kan enggak boleh dong pengurus serta merta melakukan pekerjaannya tanpa diawasi oleh yang mendanai. Ini kan hak pemegang saham," tutur Martin.
Kedua, memberikan rekomendasi agar membeli saham para pemegang saham seri B ini bila ingin mengatur secara suka-suka.
Dia menegaskan saat ini pengurus restoran Okinawa Sushi baik di CPM, PIM, dan Pakuwon tidak bisa suka-suka karena dananya bukan dana mereka pribadi atau bukan kelompok, melainkan ada dana masyarakat yakni para pemegang saham.
"Nah, itu yang kami minta dalam surat kami yang kedua ini melalui firma hukum Martin Lukas Simanjuntak and Partners mewakili kepentingan para pemegang saham kepada PT Okinawa CPM, Okinawa PIM dan Okinawa Pakuwon," ucap Martin.
Selain itu, pihaknya pun telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 November 2023 untuk menelusuri dan memeriksa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon.
Permintaan itu disampaikan untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap pengelolaan dana masyarakat yang saat ini sedang meminta pertanggung jawaban.
"Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham," kata Martin.
Martin memastikan penyelenggara dari layanan urun dana yakni PT ICX Bangun Indonesia tidak dapat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Pihaknya memandang bahwa penyelenggara sudah beriktikad baik dan penyelenggara saham ini lah yang memiliki inisiatif pertama untuk menghimpun para investor agar menganalisis memastikan beban kenaikan operasional lazim atau tidak.
"Kalau tidak lazim ayo kita konsolidasi lakukan upaya terbaik supaya bisa mengamankan asetnya. Namun belum ditanggapi secara baik oleh para pengurus PT Okinawa CPM, PIM dan juga Pakuwon," lanjutnya.
Ia bersama penyelenggara dan timnya datang ke restoran Okinawa Sushi di Central Park, Jakarta Barat untuk melihat pengunjung dan menu-menu yang disediakan di restoran jepang itu.
Martin pun yakin jima restoran itu tidak rugi maupun seri dan menduga ada selisih dari penjualan makanan tersebut.
"Selisihnya atau keuntungan ini kemana kok enggak dibagikan ke pemegang saham, kan harusnya ketika orang menanam modal dapat keuntungan dong kalau enggak buat apaan. Masa cuma dia narok duit bantu orang ya mendingan dia bagusan masukin uang itu ke panti asuhan atau non profit organization, lebih jelas bantu kemanusiaan, kita bantu pelaku binsis tapi cuma dapat upahmu besar di surga kan enggak boleh juga," ujarnya.
Martin mengimbau para pengurus PT Okinawa beriktikad baik dengan membalas surat secara formal dan segera melaksanakan RUPSLB.
Pihaknya pun mengultimatum akan melakukan upaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta penetapan bila tidak ada respons yang baik makan bisa dilanjutkan dengan upaya hukum perdata dan pidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
