KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan SKIPI di Kementerian Kelautan, Siapa yang Ketar- Ketir?
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hari ini, guna pengusutan tersebut KPK memanggil dua saksi, yaitu Suharta selaku Sekretaris Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).
Dua saksi itu melengkapi berkas perkara tersangka Aris Rustandi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada KKP.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Suharta (Sekretaris Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia) dan Amir Gunawan (Direktur Utama PT Daya Radar Utama)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.
Pada tahun 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.
Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.
Sementara pada perkara pengadaan 4 kapal di KKP, Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp 300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012-2016.
Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.