Meski Ada Laporan yang Dicabut, Polri Pastikan Tetap Usut Dugaan Hoaks Rocky Gerung
JAKARTA, REQnews - Polri memastikan tetap memproses kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyidikan tetap jalan (meskipun ada laporan yang dicabut)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu 29 November 2023.
Ahmad mengatakan jika kasus yang saat ini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri itu, bukan delik aduan.
"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," katanya.
Jenderal bintang satu Polri itu membenarkan memang ada laporan yang dicabut, namun tak merinci siapa yang menarik laporannya.
"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP bakal mencabut laporan dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri.
Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan bahwa alasan pihaknya mencabut laporan tersebut yaitu karena pernyataan Rocky Gerung terkait Jokowi benar adanya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.
Ia menilai jika Jokowi dalam memimpin negara saat ini tidak lagi untuk kepentingan rakyat, namun lebih memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.
"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," kata dia.
"Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima 26 laporan terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Polisi pun telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan pada Rabu 6 September 2023 dan dilanjutkan Rabu 13 September 2023 lalu.
Materi yang ditanyakan penyelidik yaitu terkait dengan data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-undang Omnibuslaw yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN).
Kemudian materi pertanyaan lain yang diajukan oleh pihaknya juga terkait dengan data serta argumentasi Rocky Gerung soal jatuhnya harga komoditas sawit.
Penyidik juga menanyakan terkait dengan tujuan Rocky Gerung memberikan ceramah pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Sehingga pernyataannya dalam acara tersebut telah dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik sebelumnya menegaskan bahwa yang diproses dalam kasus tersebut bukan tentang penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau pemerintah.
Tetapi yang diproses adalah terkait adanya 25 Laporan Polisi (LP) dari lima Polda dan Bareskrim, tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Rocky diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
