REQNews.com

Sejumlah Laporan Rocky Gerung Dicabut, Kuasa Hukum: Pelapor Lihat Fakta yang Terungkap

News

Kamis, 30 November 2023 - 09:37

Rocky Gerung di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Rocky Gerung di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Sejumlah pihak mencabut laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan reaksi terhadap kritik memang butuh waktu untuk menguji sahih atau tidaknya isi kritik tersebut hingga akhirnya memahami pernyataan kliennya terhadap Jokowi itu. 

"Jadi, perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap. Bahkan berbalik menyerang mereka. Pada titik itu, tidak ada yang lain, Rocky benar," kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis 30 November 2023. 

Menurutnya adanya pencabutan laporan tersebut tak hanya karena setuju dengan pernyataan Rocky, namun juga harus dimaknai dengan pemahaman atas kebebasan berekspresi. 

"Lebih khusus lagi pada kritik. Demokrasi tanpa kritik ibarat nasi goreng tanpa nasi. Panas," katanya. 

Ia pun berterima kasih kepada sejumlah pelapor yang mencabut laporan terhadap kliennya itu. 

"Ya terima kasih kepada mereka atau siapapun yang bersedia mencabut laporan-laporan tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, Rocky Gerung juga sempat menanggapi terkait dengan adanya rencana pencabutan laporan oleh PDI Perjuangan (PDIP) 

"Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," kata Rocky saat dikonfirmasi pada Rabu 29 November 2023. 

Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP bakal mencabut laporan dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi di Bareskrim Polri.  

Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan bahwa alasan pihaknya mencabut laporan tersebut yaitu karena pernyataan Rocky Gerung terkait Jokowi benar adanya.  

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.  

Ia menilai jika Jokowi dalam memimpin negara saat ini tidak lagi untuk kepentingan rakyat, namun lebih memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.  

"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," kata dia.  

"Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ujarnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima 26 laporan terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi.  

Polisi pun telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.  

Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan pada Rabu 6 September 2023 dan dilanjutkan Rabu 13 September 2023 lalu.     

Materi yang ditanyakan penyelidik yaitu terkait dengan data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-undang Omnibuslaw yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN).     

Kemudian materi pertanyaan lain yang diajukan oleh pihaknya juga terkait dengan data serta argumentasi Rocky Gerung soal jatuhnya harga komoditas sawit.     

Penyidik juga menanyakan terkait dengan tujuan Rocky Gerung memberikan ceramah pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.     

Sehingga pernyataannya dalam acara tersebut telah dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).     

Penyidik sebelumnya menegaskan bahwa yang diproses dalam kasus tersebut bukan tentang penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau pemerintah.     

Tetapi yang diproses adalah terkait adanya 25 Laporan Polisi (LP) dari lima Polda dan Bareskrim, tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA.     

Rocky diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.