Jadi Tersangka Joki CPNS Anak Pejabat Pemprov Lampung Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
LAMPUNG, REQNews - RDS (20) alias RT telah ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka atas kasus joki CPNS di Lampung. Namun Polda Lampung tidak menahan RDS.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan RDS masih berstatus wajib lapor.
"Tidak ditahan. Hanya wajib lapor," kata Umi, Minggu 3 November 2023.
Tidak ditahannya RDS menurut Umi karena identitas yang jelas dari RDS. "Tidak ada intervensi, identitasnya jelas dan yang bersangkutan bersedia wajib lapor juga," kata dia.
Gelar perkara kasus ini dilakukan pada Kamis 30 November 2023 malam. Berdasarkan gelar perkara tersebut akhirnya RDS ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil itu, RDS diklaim sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. Untuk informasi, RDS tertangkap tangan saat melakukan upaya menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu.
RDS tertangkap usai pemeriksaan kesesuaian wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi. Dalam pemeriksaan, RDS diketahui memiliki nama lain, yaitu RT. RDS juga terungkap adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Pada seleksi CPNS 2023 ini, RDS bertanggung jawab atas dua klien, yakni N warga Kabupaten Lampung Tengah dan D warga Palembang.
Dalam melakukan aksinya, RDS terkonfirmasi mendapat bayaran sebesar Rp25 juta untuk setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.