REQNews.com

Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Kedapatan Anggota Tidak Netral di Pemilu 2024

News

Selasa, 05 Desember 2023 - 15:31

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri mempersilakan masyarakat melaporkan anggota yang kedapatan tidak netral pada Pemilu 2024 untuk dilaporkan kepada Propam baik tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri memiliki aturan dan petunjuk yang sudah jelas dalam menyikapi Pemilu 2024 tersebut. 

"Kalau ada personil Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, propam mabes, propam polda, propam polres, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain," kata Sandi di Mabes Polri pada Selasa 5 Desember 2023. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pemimpin reaksi (pemred) media-media untuk turut mengawasi netralitas Polri. 

"Jadi kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan. Dan dua minggu yang lalu kita sudah ketemu dengan para pemred, kita sampaikan hal yang sama," ujarnya. 

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga telah menegaskan bahwa seluruh anggota Korps Bhayangkara akan bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  

Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan bahwa anggota Polri tak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.  

"Untuk memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," kata Ahmad kepada wartawan pada Senin 13 November 2023.  

Ahmad juga menegaskan jika terdapat anggota yang melanggar netralitas tersebut, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.  

"Mendasari Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, sanksi yang diterapkan kepada anggota Polri diberikan sesuai dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan," ujarnya.  

Ahmad mengatakan bahwa netralitas anggota Polri sudah tertuang dalam sejumlah aturan, seperti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Polri.  

"Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi, menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ayat 2, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," katanya.  

Lalu, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yaitu pada pasal 5 huruf b, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.  

"Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, Pasal 4 huruf h, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam berpolitik," ujarnya. 

Kemudian, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.  

Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.