PDIP Nyatakan Telah Cabut Laporan Dugaan Hoaks Rocky Gerung di Bareskrim
JAKARTA, REQnews - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menyatakan telah mencabut laporan dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri.
"Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim)," kata Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing saat dimintai konfirmasi, Jumat 8 Desember 2023.
Johannes mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin 4 Desember 2023 lalu.
"Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Johannes mengatakan bahwa alasan pihaknya mencabut laporan tersebut yaitu karena pernyataan Rocky Gerung terkait Jokowi benar adanya.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.
Ia menilai jika Jokowi dalam memimpin negara saat ini tidak lagi untuk kepentingan rakyat, namun lebih memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-cawapres yang sebelumnya diputuskan ketika Anwar Usman selaku adik ipar Jokowi menjabat sebagai Ketua MK.
"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," kata dia.
"Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, sehingga dirinya pun putuskan untuk mencabutnya.
"Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima 26 laporan terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Salah satu pihak yang melaporkan yaitu ada BBHAR DPP PDIP pada 2 Agustus 2023. Johannes saat itu mengatakan alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP.
Polisi pun telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan pada Rabu 6 September 2023 dan dilanjutkan Rabu 13 September 2023 lalu.
Materi yang ditanyakan penyelidik yaitu terkait dengan data dan argumentasi Rocky Gerung terkait Undang-undang Omnibuslaw yang dinilai tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN).
Kemudian materi pertanyaan lain yang diajukan oleh pihaknya juga terkait dengan data serta argumentasi Rocky Gerung soal jatuhnya harga komoditas sawit.
Penyidik juga menanyakan terkait dengan tujuan Rocky Gerung memberikan ceramah pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Sehingga pernyataannya dalam acara tersebut telah dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik sebelumnya menegaskan bahwa yang diproses dalam kasus tersebut bukan tentang penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau pemerintah.
Tetapi yang diproses adalah terkait adanya 26 Laporan Polisi (LP) dari lima Polda dan Bareskrim, tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Rocky diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
