REQNews.com

Digugat Rp 1,2 T oleh Karen Agustiawan, Ini Jawaban PwC

News

Senin, 11 Desember 2023 - 15:35

Perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC (Foto: Istimewa)Perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC untuk membayar ganti rugi setara total Rp1,22 triliun. 

External Communications PwC Indonesia, Cika Andy mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menindaklanjutinya. 

Sehingga, Cika menjelaskan jika pihaknya masih belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Karen Agustiawan itu. 

"Terkait pemberitaan bahwa PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia menerima gugatan dari Ibu Karen Agustiawan (mantan CEO Pertamina), saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Cika kepada REQnews.com melalui pesan email pada Senin 11 Desember 2023. 

Sebelumnya, Karen bersama dengan Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah diwakili oleh kuasa hukum Tigor Hasudungan Gultom mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

"12 Desember sidang pertama," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023 lalu. 

Hakim yang akan mengadili perkara tersebut yaitu ada Hakim Ketua Djuyamto, serta dua Hakim Anggota yakni Anry Widyo Laksono serta Singgih Wahono. 

Dalam petitumnya, Karen yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di KPK itu meminta Majelis Hakim untuk menyatakan PwC terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dalam petitumnya, Karen juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 oleh PwC batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Kemudian, Majelis Hakim diminta untuk menghukum PwC mengganti kerugian secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil senilai Rp12 miliar. 

Eks Dirut PT Pertamina itu juga meminta PwC membayar kerugian immateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun.  

Selanjutnya, Karen meminta Majelis Hakim menghukum PwC selaku tergugat untuk membuat permintaan maaf di sejumlah media cetak dan daring, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan putusan perkara. 

Selain itu, pihak Karen meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik PwC yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.