REQNews.com

Duh, Caleg DPR RI Pakai Mobil Pelat Dinas Polri untuk Kampanye

News

Monday, 18 December 2023 - 12:31

Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII (Foto:Istimewa)Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII (Foto:Istimewa)

TANGERANG, REQNews - Sempat viral, kini Polresta Tangerang, Polda Banten menilang kendaraan berpelat dinas Polri yang diduga digunakan untuk kampanye wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu 16 Desember 2023.

Setelah ditelusuri polisi, mobil berpelat dinas Polri itu merupakan milik seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tangerang.

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.

Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.

"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Senin 18 Desember 2023.

Sigit, menuturkan setelah mengetahui rekaman video sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg, pihaknya langsung menelusuri.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.

"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," ucapnya.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Zulfikar.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.