Eks Penyidik KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal membacakan putusan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini jika Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati bakal menolak gugatan praperadilan Firli yang dibacakan pada Selasa 19 Desember 2023, hari ini.
Yudi menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Firli dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
Lebih lanjut, dirinya pun optimis jika gugatan itu bakal ditolak, karena secara formil sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 dan ahli termasuk memperlihatkan barang bukti di persidangan.
Salah satunya, termasuk kronologis peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.
Penyidik juga telah menjelaskan proses penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat hingga rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya," kata dia.
Diketahui, hakim PN Jaksel bakal membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan Firli di Ruang Sidang Utama pada Selasa 19 Desember 2023, pukul 15.00 WIB.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tim penyidik telah memeriksa 100 lebih saksi termasuk ahli terkait kasus tersebut.
Mereka yang diperiksa di antaranya seperti SYL, Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK hingga Bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali. Yaitu diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Lalu diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023 dan Rabu 6 Desember 2023 kemarin di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Meskipun telah diperiksa sebanyak empat kali, namun pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, LHKPN hingga bukti saat penggeledahan di Apartemen Dharmawangsa juga telah disita.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
