Diduga Bocorkan Rahasia KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, REQNews - Mantan ketua KPK, Firli Bahuri bersama pengacaranya Ian Iskandar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui, hakim PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
Firli Bahuri dan Ian Iskandar dilaporkan ke Polda, lantaran membocorkan dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.
Karena Firli dan pengacaranya membawa dokumen tersebut ke sidang praperadilan kasus pemerasan.
Kepada awak media, Edy Susilo mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait tindakan Firli Bajuri yang membawa dokumen perkara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun laporan ke Polda Metro Jaya itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli Bahuri dan pengacaranya Ian Iskandar, terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo, Selasa 19 Desember 2023.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." lanjut Edy.
Disisi lain, Edy menilai soal dokumen DJKA merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT yang tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Maka patut untuk diproses secara hukum, guna mengungkap tujuan dokumen yang disodorkan kubu Firli.
Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.
"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 10 juta," ucap Edy.
Walau demikian, Edy pun menduga ada motif lain dibalik dokumen DJKA yang disodorkan Firli. Salah satunya, ingin mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan menuding kedekatan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.