REQNews.com

Berkas Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Serahkan Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

News

Thursday, 21 December 2023 - 15:31

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers (Foto: Humas Polri)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra (DM) pada Kamis 21 Desember 2023. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa sebelumnya, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Dito P21 atau lengkap. 

"Berkasa perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada Kamis 21 Desember 2023. 

Djuhandani mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan ahli. 

"Tiga orang ahli yaitu ahli dari baintel, meliputi perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik," katanya. 

Sementara itu, Djuhandhani menyebut jika pelimpahan tersebut dilakukan setelah Dito Mahendra ditahan selama 105 di Rutan Bareskrim sampai sejak ditangkap pada 7 September 2023. 

"(Sejak) Ditangkap di Bali pada tanggal 7 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," ujarnya. 

Kasus tersebut berawal ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin 13 Maret 2023.          

Ketika KPK melakukan penggeledahan, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.         

KPK pun kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Setelah ditelusuri, sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.         

Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms.       

Kemudian ada 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.      

Dito Mahendra kemudian ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April 2023 dan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.      

Namun, dalam sejumlah panggilan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka Dito tidak kooperatif, sehingga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).      

Dito kemudian ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wita.      

Selanjutnya, Dito pun digiring ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Junat 8 September 2023 lalu dan langsung dilakukan penahanan. 

Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 51. 

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.