Tok! MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Bila sebelumnya kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.
Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (5) UU P2SK menyatakan:
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Permohonan itu dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.
"Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat scara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis 21 Desember 2023.
Menurut MK, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrited criminal justice system).
"Sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negar alain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrited criminal justice system). Prindip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenangmasing-masing dengan penyidik Polri," ujar hakim MK Prof Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan.
Sebagaimana diketahui, judicial review itu diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK.
Penggugat menyatakan kerugian yang dialami karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan-seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Kecuali hanya melalui proses penegakan hukum saat penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.
Dalam pandangan Pemohon I konsekuensi keberadaan ketentuan UU P2SK tersebut, dinilai menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu OJK.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU P2SK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK, apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana penanganan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK.
"Ketentuan norma ini berdampak langsung terhadap kepentingan hukum anggota Pemohon I yang sedang dalam pengawasan dan penanganan administratif oleh OJK," kata penggugat.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.