REQNews.com

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Kalapas: Sudah Memenuhi Syarat

News

Tuesday, 26 December 2023 - 10:02

Narapidana kasus pembunuhan Brigadi J, Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)Narapidana kasus pembunuhan Brigadi J, Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat remisi khusus Natal 2023. 

"Iya betul. (Putri) Mendapatkan remisi 1 bulan," kata Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023. 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Yekti menyebut istri Ferdy Sambo itu sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Natal pada 25 Desember 2023. 

"Sudah memenuhi persyaratan," ujarnya. 

Sebelumnya, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. 

Dari total tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani, namun yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal hanya 23 orang. 

Untuk 10 orang lainnya tak mendapat remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.