Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Baru
JAKARTA, REQNews – Polisi menangkap lima pelaku pengedar narkotika jenis baru yakni ekstasi diamond.
Kelima pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi diamond dan 10 kg sabu tersebut yakni SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SS diringkus di Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku SS dan mendapatkan barang bukti ekstasi diamond.
“Kita tangkap seorang laki-laki inisial SS. dia telah membawa narkotika yg coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).
Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di rumah kontrakan MS, ditemukan 7 kg narkotika jenis sabu.
Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH. Barang-barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO. saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.
Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.