Ternyata, KPK Tak Angkut Barang Bukti Saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan
JAKARTA, REQNews - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku rumahnya digeledah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak menemukan barang bukti.
Rumah Wahyu Setiawan yang digeledah berada di Banjarnegara, Jawa Tengah dan digeledah pada Selasa 12 Desember 2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Diketahui, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis kemarin, 28 Desember.
"Enggak ada (barang bukti). Penggeledahan di rumah saya tidak ada bukti yang terkait dengan itu (soal Harun Masiku). Saya sudah sampaikan semua (ke penyidik KPK)," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember 2023.
Wahyu yang diperiksa selama kurang lebih enam jam mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.
Namun Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku tersebut kepada wartawan.
Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku, dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata dia.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.