MAKI Siap-Siap Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN, jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat
JAKARTA, REQNews - Jika Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"MAKI akan mengajukan gugatan Keppres Jokowi yang memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua dan pimpinan KPK. Kenapa harus mengajukan gugatan PTUN, toh sudah seharusnya diberhentikan," ujarnya, Jumat 29 Desember 2023.
Boyamin mmengatakan salah satu pertimbangan Jokowi meneken Keppres tersebut adalah putusan pemberhentian yang telah dibacakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaitu menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.
Berdasarkan putusan tersebut, dia menyebut seharusnya Jokowi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Firli.
Boyamin mengatakan sanksi PTDH perlu dijatuhkan agar Firli masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tidak bisa menjadi pejabat publik seumur hidup.
"Kedua, adalah untuk menjadikan Pak Firli kena blacklist, tidak bisa menduduki jabatan publik seumur hidup. Karena pimpinan KPK yang mengundurkan diri aja kena blakclist lima tahun berdasarkan UU KPK yang baru," tuturnya.
Alasan selanjutnya adalah jika Firli dijatuhi sanksi PTDH oleh Jokowi, maka pimpinan KPK saat ini atau mendatang tidak berani untuk melanggar etik atau melakukan tindakan pidana apapun.
Boyamin menilai jika sanksi PTDH dijatuhkan kepada Firli, maka tren kepercayaan publik terhadap KPK pun angkat naik meski tidak terlalu signifikan.
"Supaya KPK ke depannya lebih baik. Karena ini kan sudah habis-habisan, di titik nadir kan KPK saat ini."
Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi telah meneken Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai ketua merangkap anggota KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.