REQNews.com

Begini Kronologi Suami Pensiunan PLN di Malang Mutilasi Istri 10 Bagian

News

Monday, 01 January 2024 - 02:00

Ilustrasi mayat dalam kasus penyelidikan polisi (Foto:Istimewa)Ilustrasi mayat dalam kasus penyelidikan polisi (Foto:Istimewa)

MALANG, REQNews – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan disertai mutilasi suami bernama James Loodewyk Tomatala (61) di Kota Malang terhadap istrinya, Minggu 31 Desember 2023.

Aksi keji itu terbongkar setekah pelaku, James Loodewyk Tomatala menyerahkan diri ke polisi.

Berdasarkan penyelidikan berawal ketika pelaku James Loodewyk pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, menjemput istrinya di Taman Krida Budaya.

Setelah dijemput pulang tersangka diketahui terlibat pertengkaran sekitar pukul 10.30 WIB, setibanya di rumah. 

"Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban, hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Kemudian tersangka memotong-motong tubuh korban Ni Made Sutarini hingga 10 bagian.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan di dalam ember plastik yang berada di depan rumahnya. 

"Tubuh korban di potong-potong menggunakan pisau besar atau parang dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain kepala-leher, lengan kanan atas -telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri," paparnya.

Kematian korban baru diketahui Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, usai pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.

Kini kepolisian masih mendalami pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh pensiunan pegawai PLN ini.  

Kini, jasad korban masih berada di ruang forensik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan autopsi dan identifikasi lebih lanjut.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.