REQNews.com

Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!

News

Senin, 01 Januari 2024 - 19:02

LPG 3 kilogram (Foto: Istimewa)LPG 3 kilogram (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah mendaftar ke penyalur atau agen LPG dengan menunjukkan KTP dan KK. 

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dikutip Senin 1 Januari 2024. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. 

Tujuannya yaitu agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. 

Berdasarkan data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG 3 kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant App Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. 

Pemerintah pun terus mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Adapun sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.